Sebanyak 393 calon jemaah haji Embarkasi DKI Jakarta kloter pertama ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada Jumat (28/7/2017) pukul 08:30 lewat Bandara Halim Perdanakusuma dan untuk tahun ini, jumlah jemaah haji Embarkasi Pondokgede sebanyak, 24.834 orang atau 63 kloter. Ini terdiri dari Calhaj DKI sebanyak 7.952 orang (21 kloter), Calhaj Banten 9.493 orang atau 24 kloter dan Calhaj Lampung 7.074 orang atau 18 kloter. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup Jumat (4/5) pukul 15.00 WIB.

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit), mengatakan terdapat 15.044 kuota haji tersisa yang belum dilunasi, terdiri atas 13.532 kuota jamaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

“Prosentase pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92,63 persen,” kata Nafit di Jakarta, Jumat.

Noer Aliya Fitra mengatakan Maluku merupakan menjadi provinsi dengan prosentase pelunasan BPIH terendah, yaitu 88,63 persen. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 959 orang sehingga masih tersisa 123 orang.

Sementara prosentase pelunasan tertinggi adalah provinsi Bangka Belitung yang mencapai 98,57 persen. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12 jiwa.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi mengatur kuota haji Indonesia 221 ribu porsi yang terdiri atas kuota haji reguler 204 ribu dan kuota haji khusus 17 ribu. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

Dengan alasan masih ada kuota tersisa, kata dia, maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16-25 Mei.

Pelunasan tahap kedua, kata Nafit, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap I.
2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
3. Pengajuan penggabungan suami atau istri atau anak kandung/ orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap I.
4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping.
5. Cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/ 2019 M sebanyak 5 persen.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: