Jakarta, Aktual.com – Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap II menyisakan 4.648 kuota hingga hari keempat penutupan pada Senin (21/5), pukul 15.00 WIB.

Sementara itu sebanyak 8.884 orang telah melakukan pelunasan, demikian sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

“Angka itu diharapkan akan berkurang hingga tahap akhir pelunasan Jumat mendatang,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit).

Dia mengatakan pelunasan BPIH reguler tahap I yang berlangsung dari 16 April-4 Mei 2018 menyisakan 15.044 calon haji yang belum melunasi BPIH reguler.

Jumlah itu terdiri atas 13.532 kuota haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan tahap II dari 16-25 Mei 2018.

“Sampai hari ini, sudah 197.840 calon haji reguler yang sudah melunasi BPIH,” kata dia.

Dia mengatakan jika sampai tahap II berakhir masih ada sisa kuota, jatah itu akan diisi oleh calon haji cadangan yang sudah melunasi pada tahap II.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204 ribu dan kuota haji khusus 17 ribu.

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk calon haji dan 1.512 untuk TPHD.

“Untuk TPHD, dari kuota sebanyak 1.512, yang sudah melakukan pelunasan 403 orang sehingga masih tersisa 1.109,” katanya.

Nafit mengimbauan agar Kanwil segera memproses pelunasan BPIH untuk TPHD. Menurut dia, sampai Senin baru 16 provinsi yang telah memulai pelunasannya. Padahal, masa pelunasan TPHD berbarengan dengan masa pelunasan jemaah haji reguler.

“Kanwil agar segera berkoordinasi dengan pemprov setempat untuk memproses pelunasan BPIH untuk TPHD,” katanya.

Ditjen PHU juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji dengan status cadangan sebanyak lima persen dari kuota atau 10.017 orang. Sampai Senin sore, sebanyak 2.429 jemaah cadangan telah melakukan pelunasan.

“Jamaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap II, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap II ini selesai,” katanya.

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia tengah pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia timur pukul 10.00-17.00 WIT.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: