Simpulan Rapat Komisi VI DPR

Jakarta, Aktual.com – Center off Energy and Resources Indonesia (CERI) merasa heran atas hasil rapat Komisi VI DPR pada Kamis (24/8), yang mana pada kesimpulan rapat tersebut mengesankan ada upaya ‘premanisme’ yang memaksa BUMN melakukan program yang tidak wajar.

“Saya sangat kaget melihat hasil rapat komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN yang memaksa Program Bina Lingkungan. Kalau itu benar, maka bisa dibaca publik bentuk ancaman terselubung dari anggota DPR Komisi VI, kenapa harus kegiatan bina lingkungan yang diusulkan oleh masyarakat harus melalui anggota DPR – RI?” Heran Direktur CERI, Yusri Usman.

“Sikap Komisi VI terkesan sudah seperti preman pasar dengan menekan BUMN untuk memecat direksi yang tidak mau melaksanakan kegiatan Bina Lingkungan yang diusulkan oleh masyarakat melalui anggota DPR,” ujar dia.

Dia menjelaskan bahwasanya setiap BUMN sudah mempunyai program bina lingkungan tersendiri dan sudah masuk dalam RKAP. Biasanya kegiatan Bina Lingkungan dilaksanakan sesuai bidang aktifitas usahanya BUMN di daerah operasional suatu perusahaan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat sekitar wilayah operasi.

“DPR menyetujui anggaran bukan berarti DPR juga harus menunjuk jenis kegiatannya, jadi ini sudah terlalu jauh ikut campurnya,” pungkas Yusri.

Adapun kesimpulan rapat yang disinyalir tidak sesuai dengan tugas dan fungsi DPR sebagai berikut:

1.Komisi VI DPR RI mengingatkan kepada Kementerian BUMN bahwa berdasarkan kesimpulan Rapat pada bulan April 2017, BUMN-BUMN akan merealisasikan Program Bina Lingkungan paling lambat tanggal 6 Juli 2017.

2.Komisi VI DPR RI memberikan tenggat waktu kepada BUMN sampai dengan tanggal 5 September 2017 untuk merealisasikan seluruh program Bina Lingkungan yang diusulkan oleh masyarakat/lembaga melalui anggota DPR RI sesui dengan pagu yang telah disepakati.

3.Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian BUMN untuk memberhentikan Direksi dan atau pejabat penanggungjawab program Bina Lingkungan di BUMN bersangkutan, yang tidak melaksanakan program Bina Lingkungan sesuai amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3, Undang-Undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN No 9 tahun 2015.

Pewarta dan Foto  : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs