Jakarta, Aktual.com — Komedian Mandra Naih alias Mandra meminta agar persidangan perkara korupsi Siap Siar LPP TVRI 2012 dihentikan. Pasalnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka pemalsu tandatangan Mandra terkait kontrak PT Viandra dengan TVRI untuk program siap siar.

Tak hanya itu, Mandra juga menganggap dakwaan yang diajukan jaksa adalah dokumen palsu yang bukan ditandatangi Direktur PT Viandra Production itu.

“Saya sudah surati majelis meminta supaya persidangan ditunda,” kata kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Juniver, kliennya tidak pernah menandatangani kontrak. Lantas, kontrak yang bermasalah karena memalsukan tandatangan Mandra, dijadikan Kejagung untuk mendakwa pelawak asal Betawi itu.

“Kan dasar dakwaan pengajuan kontak lalu lelang dan akhirnya fiktif. Nah, ini terbukti klien saya tandatangannya dipalsukan,” ujar dia.

Sebab itu, Juniver menambahkan, pihaknya meminta agar persidangan perkara korupsi Siap Siar LPP TVRI di Pengadilan Tipikor Jakarta dihentikan, sambil berjalannya proses hukum pemalsuan tandatangan Mandra yang telah menjerat Andi Diansyah sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu