Yogyakarta, Aktual.com – Sumber pancaran sinar laser (laser strike) yang mengganggu penerbangan di Lanud Adisucipto Yogyakarta beberapa pekan terakhir, akhirnya ditemukan.

Penelusuran yang dilakukan satpom dan Intel Lanud Adi Sutjipto dibantu Polres Sleman akhirnya mendapat kalau sinar laser yang memancar sangat kuat ke angkasa itu berasal dari sebuah tower setinggi 25 meter. Tower itu milik Jogja Bay Pirates Adventure Waterpark, sebuah tempat rekreasi taman wisata air terbesar se-Indonesia di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Berdasar keterangan yang diterima Aktual.com, Senin (21/3), tim pelacakan yang dipimpin Letkol Pom Yudi Pratikno sudah meminta pihak pengelola Jogja Bay agar segera mematikan laser.

Belum ada keterangan resmi dari otoritas Lanud Adi Sutjipto terkait tindakan hukum yang bakal diberlakukan kepada Jogja Bay yang lalai menggunakan laser hingga mengancam keselamatan penerbangan.

Di Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Dalam pasal 210 disebutkan bahwa : “Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.”

Kemudian Pasal 421 ayat 2 dijelaskan sanksi hukum terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kendati demikian, pihak Lanud Adisucipto justru bersikap lunak terhadap Jogja Bay. Letkol Pom Yudi Pratikno yang memimpin tim pelacakan justru berpendapat pelanggaran seperti ini belum diatur di UU, sehingga baru dilakukan sosialisasi saja. “Jika ada ditemukan lagi yang melanggar baru akan dtindak tegas sesuai hukum,” ujar dia dalam keterangan yang diterima Aktual.com, Senin (21/3) di Yogyakarta.

Sementara itu, Kapentak Lanud Adi Sutjipto, Mayor Sus Giyanto berharap masyarakat paham dan tidak ada lagi yang menggunakan laser sehingga dunia penerbangan Yogyakarta khususnya Lanud Adisucipto berjalan aman dan lancar.

Kasi Intel Lanud Adi Sutjipto, Letkol Sus Imam Mahdiyawan yang bertanggung jawab terhadap keamanan Lanud juga menambahkan kalau pihaknya akan selalu laksanakan pengamanan terhadap penggunaan laser yang mengganggu penerbangan secara serius. Penggunaan laser secara terus menerus dapat dikatakan salah satu tindakan teror yang dapat mengakibatkan rasa ketakutan terhadap adanya kecelakaan pesawat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis