“Padahal, Wagub Provinsi Jabar Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan (karena belum berizin). Tapi kok promosi Meikarta tetap berjalan untuk menawarkan produknya.”

Hal itu terjadi, kata dia, karena pihak Lippo Group menilai apa yang dilakukannya sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah Pre-project Selling. Namun, praktik semacam itu pada akhirnya konsumen berada dalam posisi yang sangat rentan dirugikan. Sebab tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan.

“Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.”

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu