Karen Agustiawan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakpus
Karen Agustiawan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakpus

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat batal demi hukum sehingga perkara dugaan korupsi investasi Blok Basker Manta (BMG) Autralia yang didakwakan tidak bisa dilanjutkan.

“Surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet onvankelijk verklaard),” kata Soesilo Ariwibowo, salah satu kuasa hukum terdakwa Karen membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2).

Tim kuasa hukum Karen juga meminta majelis hakim agar memulihkan hak dan martabat kliennya serta memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus membebaskan dan mengeluarkan kliennya dari tahanan Urmah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim kuasa hukum dalam eksepsinya mendalikan, bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena dakwaan tidak cermat. Pasalnya, penuntu umum keliru menggolongkan perbuatan terdakwa Karen sebagai tindak pidana korupsi. Padahal, merupakan aksi korporasi guna pelaksanaan prinsip business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Perbuatan Karen dan direksi adalah untuk dan atas nama perseroan atau PT Pertamina, bukan kepentingan pribadi dan merupakan keinginan perseroan untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah yang sejalan dengan RKAP tahun 2009 untuk menjamin pasokan BBM nasional.

Terlebih, lanjut kuasa hukum, sesuai Pasal 92 dan 97 UU Perseroan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena alasan salah dalam memutuskan atau hanya karena alasan kerugian perseroan.

“Perbuatan Karen Agustiawan telah mendapatkan vollegid acquit et de charge (pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari RUPST, sehingga tanggung jawab perbuatan itu menurut hukum perseroan telah berpindah kepada pemegang saham,” katanya.

Tim kuasa hukum menilai perbuatan kliennya sudah tepat karena dalam participating interest (IP) atas Blok BMG Australia tahun 2009 sudah sesuai prosedur di antaranya melakukan due diligence menggunakan konsultan bereputasi internasional yakni PT Deloitte Konsultan Indonesia dalam financial advisor dan Baker McKenzie untuk legal advisor serta mendapat persetujuan dari dewan komisaris. Terlebih perbuatan ini bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“Bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk domain perdata,” katanya.

Dalil selanjutnya, bahwa surat dakwaan harus dibatalkan karena tidak jelas dan tidak lengkap. Pasalnya, Jaksa tidak menguraikan perbuatan dan mens rea terdakwa Karen. Apalagi, Kejagung tidak menguraikan status Roc Oil Company Limited (ROC) selaku pihak yang diuntungkan sejumlah Rp568.066.000.000 tidak jelas status hukumnya bahkan belum dipanggil secara pro justicia.

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menilai perhitungan kerugian keuangan negara dinilai menyalahi aturan. Karena lembaga yang berhak mengeluarkan perhitungan kerugian negara adalah BPK. Adapun kerugian keuangan negara ini hanya berdasarkan Laporan Perhitungan Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Soewarno, Ak.

“Sampai saat ini BPK belum pernah mengeluarkan pernyataan atau men-declare bahwa dalam investasi PT Pertamina berupa IP di BMG Australia tahun 2009 telah timbul adanya kerugian negara,” katanya.

Kemudian, tim penasihat hukum juga menilai penuntut umum tidak merumuskan secara tepat dalam surat dakwaannya apakah perbuatan terdakwa Karen sebaai pleger atau medpleger atau doenpleger. Harusnya penuntut umum menentukannya karena menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan