Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta putaran dua bergulir. Alasannya, lantaran pihak jaksa penuntut umum belum siap.

“Untuk memberikan kesempatan JPU menyusun tuntutannya, sidang dilanjutkan pada Kamis, 20 April 2017,” kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (11/4).

Sempat terjadi perdebatan sebelum, jadwal sidang selanjutnya diputuskan.

Awalnya, majelis menginginkan agar pembacaan tuntutan bisa digelar pada Senin, (17/4). Namun, pihak JPU tidak bisa memastikan pada tanggal tersebut surat tuntutan untuk Ahok sudah rampung.

Setelah pembahasan antara internal jaksa, tim penasihat hukum Ahok dan majelis barulah diputuskan sidang akan kembali dibuka sehari setelah pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua.

Kesepakatannya, Ahok dan kuasa hukum harus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi usai pemaparan tuntutan jaksa.

“Saudara tetap mempersiapkan pembelaan, dengan risiko ditunda lagi,” kata hakim Dwiarso.

Seperti diketahui, Ahok selaku Gubernur DKI didakwa telah menodai agama Islam melalui pernyataannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. Ia didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

 

(M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka