Jakarta, Aktual.com – Para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga memasuki pekan kedua bulan Januari 2017 belum menerima gaji yang menjadi haknya, padahal biasanya gaji sudah dibayarkan setiap tanggal dua setiap bulannya.
“Keterlambatan pembayaran gaji itu disebabkan adanya perubahan perangkat daerah sesuai regulasi perangkat daerah yang baru, serta belum disahkannya APBD 2017,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor saat dihubungi di Penajam, Sabtu (14/1).
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluhkan keterlambatan gaji tersebut, karena kebutuhan di awal tahun cukup tinggi.
Akibatnya, sedikit pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terpaksa meminjam atau utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebab informasi pencairan gaji hingga saat ini belum ada.
“Pembahasan APBD 2017 masih belum selesai, jadi gaji PNS belum bisa dicairkan hingga pekan ini,” kata Syahruddin.
Pembahasan APBD 2017 yang belum rampung Itu terkait peminjaman dana kepada pihak ketiga dan kelanjutan pengerjaan proyek yang dibiayai skema anggaran tahun jamak (multiyears).
“Kami jadwalkan pada 17-18 Januari 2017 diserahkan ke pemerintah provinsi, karena saat ini kepala daerah masih dinas luar daerah,” ujar Syahruddin.
Menurut ia, untuk peminjaman dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur masih akan dibahas lebih lanjut.
“Rencana peminjaman dana harus disetujui bersama, tidak boleh hanya unsur pimpinan DPRD yang setuju dengan peminjaman itu,” jelas politikus dari Partai Demokrat itu.
“Yang jelas akan kami bahas lebih lanjut terkait rencana peminjaman, termasuk evaluasi proyek tahun jamak yang masih kami tunggu dari instansi terkait,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membutuhkan pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membiayai pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur, karena anggaran daerah sudah tidak mencukupi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan evaluasi pengerjaan proyek yang dibiayai skema anggaran tahun jamak untuk mengukur kemampuan keuangan daerah melanjutkan kegiatan tahun jamak itu, karena minimnya pendapatan daerah.
Untuk kelanjutan kegiatan tahun jamak tersebut, tambah Syahruddin, perlu evaluasi dari progres dan skala prioritas, dan saat ini legislatif masih menunggu laporan evalusi di lapangan dari dinas terkait.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka