Ketua Fraksi PAN, Yandri Susanto. Foto: Teuku Wildan/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Pansus RUU Pemilu memutuskan, dalam pengambilan keputusan terkait 5 isu krusial akan dilakukan secara sistem paket. Untuk diketahui, kelima isu krusial tersebut yakni, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem Pemilu.

“Internal Pansus telah memutuskan untuk lima isu krusial akan dibahas per paket, sudah diputuskan,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto usai rapat tertutup Pansus, di Senayan, Rabu (12/7).

Yandri pun mengatakan bahwa rapat Pansus hari ini diskors dulu untuk dibicarakan kepasa fraksi masing-masing atas pengambilan keputusan secara paket tersebut.

“Paketnya apa nah ini sedang dibicarakan. Nanti dilanjut jam 14.00 apa saja paket masing-masing fraksi atau berapa paket yang muncul nanti kita kerucutkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan bagaimana dengan sikap koalisi pendukung pemerintah yang tetap bertahan pada angka 20 persen untuk presidential threshold, dia mengatakan bahwa itu nanti akan tergambarkan dalam paket yang disampaikan setiap fraksi nanti.

“Ya nanti kita lihat, akan tergambarkan nanti di paket. Apakah sudah ada koalisi permanen untuk golkan paket tertentu atau masih dinamis. Nanti tergambarkan,” papar sekertaris fraksi PAN itu.

Yandri pun belum bisa memprediksi akan ada berapa paket yang nantinya akan diusulkan dalam rapat nanti.

“Belum. Apakah tiga atau lima kita belum tahu. Kalau hari ini misalnya muncul dua paket ya 2 paket itu yang akan dibawa ke Raker besok (bersama dengan pemerintah). Kalau satu ya satu yg dibawa. Final pokoknya paket dibawa ke tingkat Raker besok,” pungkasnya.

Berikut 6 paket pembahasan 5 isu krusial yang beredar di kalangan media:

*Paket A*
– Parliamentary threshold: 5 persen
– Presidential threshold: 20-25 persen
– Dapil magnitude: 3-8 (3-10)
– Sistem pemilu terbuka terbatas
– Metode konversi suara Sainte Lague Murni

*Paket B*
– Parliamentary threshold: 5 persen
– Presidential Threshold: 20-25 persen
– Dapil magnitude: 3-10
– Sistem pemilu terbuka
– Metoda konversi suara Kuota Hare

*Paket C*
– Parliamentary threshold: 4 persen
– Presidential threshold: 0 persen
– Dapil magnitude: 3-10
– Sistem pemilu terbuka
– Metode konversi suara Kuota Hare

*Paket D*
– Parliamentary threshold: 4 persen
– Presidential threshold: 10-15 persen
– Dapil magnitude: 3-10
– Sistem pemilu terbuka
– Metode konversi suara Sainte Lague Murni

*Paket E*
– Parliamentary threshold: 4 persen
– Presidential threshold: 10-15 persen
– Dapil magnitude: 3-10
– Sistem pemilu terbuka
– Metode konversi suara Kuota Hare

*Paket F*
– Parliamentary threshold: 5 persen
– Presidential threshold: 10-15 persen
– Dapil magnitude: 3-8
– Sistem pemilu terbuka
– Metode konversi suara Sainte Lague Murni

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan