Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR bersama Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Pembahasan PKPU nomor 5 ini menjadi relatif berat karena terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Anggota komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai pembahasan tersebut tidak pada konteks untuk mensinergikan, mensinkronkan dan mengharmoniskan rumusan norma dalam PKPU dengan norma yang berada di dalam undang-undang.

“Pembahasan tersebut lebih menekankan kepada kepentingan- kepentingan kelompok yang didominasi pada sebagian besar waktu pembahasan. Padahal masih banya isu-isu strategis yang harus dibahas,” ujar Arteria di Jakarta, Selasa (13/9).

Lebih lanjut ia menuturkan, pasca terakomodirnya kepentingan dari masing-masing pihak, tidak terlihat kembali hasrat atau niatan semua pihak untuk mencermati hal-hal yang substansial.

Padahal terbukti dalam banyak hal norma yang dibuat KPU sangat bertentangan dengan UU dan banyak pengaturan yang keliru serta cenderung tidak sesuai dengan yang dimaksud pembentuk UU saat membuat UU.

“Banyak isu seputar pengaturan kampanye, rekening dana kampanye, sumbangan pasangan, kekeliruan pengaturan pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi. Semua dianggap sedehana dan selesai seiring dengan selesainya kompromi,” ucap dia.

Arteria mengingatkan Direktoral Jendral Otonomi daerah dan kpu agar dapat serius dan mencermati masalah ini. Jangan sampai karena ingin cepat selesai dan kejar tayang mereka tidak baca dan memahami UU.

Karena menurutnya, KPU sebelumnya telah melakukan kesalahan fatal terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.

“Sudah pernah salah, eh sekarang menggampangkan seolah- seolah cukup diselesaikan dengan dikembalikan pembuatan PKPU ini ke KPU? Kalau begitu percuma aja pembahasan kita selama ini, hanya untuk memasukkan kepentingan-kepentingan kelompok saja,” Tandas Politikus PDIP ini.

 

*nailin

Artikel ini ditulis oleh: