Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate menegaskan bahwa pihaknya sudah sesuai fungsinya terkait pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Hal itu dikatakan menanggapi langkah Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dualisme masalah PMN.
“Komisi XI sudah melaksanakan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi),” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10).
Johnny menjelaskan, berkaitan dengan PMN, mitra kerja Komisi XI itu adalah Menkeu, dan Menkeu adalah pemegang saham BUMN yang mewakili negara. Sedangkan Meneg BUMN merupakan representatif pemegang saham yang melakukan tugas operasional BUMN.
Maka itu peran komisi XI yang berurusan dengan asumsi makro dan mitra menteri keuangan terkait dengan PMN dan dividen (hasil dari modal yang ditanam). Selebihnya yang berhubungan dengan operasi dan manajemen sepenuhnya berada di Meneg BUMN dan mitra kerja komisi VI.
Jadi, menurutnya, pembahasan PMN di Komisi XI sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan.
“Pemegang saham itu ada dua saja kewenangannya, yaitu yang terkait modal/equitas badan usaha dan yang kedua adalah yang terkait dengan dividen,” jelasnya.
Johnny berharap masalah yang berhubungan dengan penafsiran berbeda itu bisa diselesaikan dalam Badan Musyawarah (Bamus).
“Secara internal seharusnya tidak ada masalah. Mari kita selesaikan di bamus,” pungkas Politikus Parta NasDem itu.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: