Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) berdiskusi dengan Ketua Komisi II DPR Rambey Kamarulzaman (kiri) saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). Mendagri mengatakan pemerintah tidak dapat serta-merta membuat peraturan sesuai dengan keinginan Komisi II DPR yang menginginkan petahana juga harus mundur saat mencalonkan diri kembali di Pilkada Serentak 2017, karena menurutnya keputusan petahana tidak perlu mundur merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara