Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit memastikan bahwa pembahasan tentang rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty tidak akan selesai pada masa sidang dewan yang akan berakhir pada 29 April 2016 nanti.

Menurut Supit, dalam pembahasan ‘a quo’ itu komisi tidak tergesa-gesa tanpa memahami maksud dan tujuan dari ketentuan yang menjadi ajuan pemerintahan Presiden Jokowi.

“Kalau memang betul ada uang melimpah masuk ke Indonesia semua harus siap, perbankan, bursa saham harus siap, yang seperti ini harus kita antisipasi jadi karena itu mungkin untuk waktu pembahasan ini masih sulit diselesaikan pada masa sidang ini,” kata Supit, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/4).

Diakui Supit, jangan sampai pembahasan tax amnesty ini mengesampingkan kualitas dari Undang-Undang tersebut, lantaran bertujuan agar pemerintah dapat menggunakan untuk menambal anggaran pendapatan di sektor pajak pada APBN Perubahan 2016.

“Komisi XI ingin dalam membahas UU itu mengutamakan kualitas, jadi kita ingin memahami bukan hanya sekedar tax amnesty hanya membahas UU yang kemudian nanti hasilnya digunakan untuk menutup kekurangan penerimaan pajak saja,” sebut politikus Golkar itu.

“Tetapi akan menata keseluruhannya tentang sistem penerimaan kita di sektor pajak,” tambah dia.

Untuk itu, dalam rapat internal yang dilakukan Komisi XI DPR RI, ditentukan jadwal untuk melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan semua stakholder yang ada.

“Biasa kita buat jadwal, artinya teman-teman fraksi tetap bersepakat untuk mendengar dulu dari semua pihak, mulai dari pelaku usaha KADIN, Apindo, Hipmi dan sebagainya, kita juga akan mengundang perugurungan tinggi dan kita juga akan datang ke 3 perguruan tinggi besar yang sudah disepakati yakni UI, UGM dan Arilangga untuk menerima masukan dari mereka,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang