Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan pembahasan pasal per pasal Raperda tentang Perpustakaan dan Kearsipan, telah selesai dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5).
Lebih lanjut Merry mengatakan, Raperda Kearsipan dan Perpustakaan sebagai bagian dari total 32 Raperda yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017.
Selanjutnya kata Merry hasil pembahasan dari dua raperda ini bakal dibawa ke rapat pimpinan gabungan.
Setelah ditemui kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif dengan hasil pembahasan ini, kata dia kemudian bakal dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah di teliti Kemendagri selama dua minggu, lalu diserahkan kembali ke DPRD untuk dibawa ke pada sidang paripurna.
Sidang paripurna kata dia yang akan mengesahkan menjadi peraturan daerah dan resmi diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















