Jakarta, Aktual.com – Manajemen PT Catur Bangun Mandiri Perkasa (CBMP) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Indratno Suryadi Pribadi (ISP) terkait laporan PT Prima Kencana dugaan penyalahgunaan dana konsumen Apartemen T-Plaza Tower A dan C.

“Atas ditetapkannya ISP sebagai tersangka, ISP akan menempuh upaya perlindungan hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” kata kuasa hukum PT CBMP, Jansen Simanjuntak melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

ISP malah dituduh menyelewengkan dana konsumen Apartemen T-Plaza Tower A dan C pada rekening BCA yang telah dikuasakan dari PT Prima Kencana kepada PT. CBMP.

Jansen mengatakan ISP tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan rekening atas nama Prima Kencana tersebut telah dilaporkan secara periodik kepada PT Prima Kencana, serta diaudit khusus oleh kantor akuntan publik.

Jansen menjelaskan awal kasus pembangunan apartemen itu ketika PT Prima Kencana menunjuk PT CBMP sebagai kontraktor pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, dan rumah toko T-Plaza.

Pembangunan mencapai progres pekerjaan ke-20 senilai Rp276 miliar dengan pengerjaan proyek sebesar 61,72 persen berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Pemborongan Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Apartemen dan Ruko T-Plaza No.15 tanggal 12 Desember 2013.

Tagihan tersebut baru dibayar sebagian oleh PT Prima Kencana, namun perusahaan itu tidak mengakui adanya progress pekerjaan ke-20 dan pengadaan barang konstruksi yang telah dilakukan oleh CBMP.

Jansen menuturkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) No:724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Januari 2020 yang memutuskan progres pekerjaan ke-19 yang telah dikerjakan oleh CBMP sebesar 59,305 persen atau senilai Rp265 miliar dan kewajiban CBMP kepada Prima Kencana sebesar Rp115,5 miliar, serta denda CBMP kepada Prima Kencana maksimum lima persen.

Jansen menyatajan CBMP selaku kontraktor dapat menerima keputusan perhitungan PN Jakpus, namun CBMP mengajukan banding terkait dengan amar putusan yang menyatakan CBMP wanprestasi karena CBMP dianggap tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi Apartemen dan Ruko Proyek T-Plaza hingga Desember 2015.

Adapun alasan pertama, karena CBMP tidak wanprestasi atas keterlambatan membangun yang diakibatkan terlambatnya penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) pada 2016.

Sehingga CBMP tidak dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi apartemen, mal dan ruko proyek T-Plaza pada tepat waktu karena menunggu terbit IMB.

Alasan kedua karena jangka waktu penyelesaian progress pekerjaan konstruksi selama 720 hari sejak IMB diterbitkan. Alasan ketiga karena Prima Kencana tidak memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo kepada CBMP atas prestasi pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya sehingga CBMP mengalami kesulitan dana untuk melanjutkan progres pekerjaan konstruksi tersebut.

Pada rapat pra verifikasi dan verifikasi tagihan Prima Kencana (dalam PKPU), CBMP mengajukan tagihan progres pekerjaan yang telah dilakukannya dengan progress mencapai 61,72 persen tersebut, karena tagihan progres pekerjaan tersebut belum dibayarkan oleh Prima Kencana.

Dalam rapat pra verifikasi dan verifikasi tersebut, Prima Kencana menyatakan CBMP merupakan pemilik apartemen dan ruko Tower A dan C, dan PK tidak pernah menerima dan tidak memiliki data pembeli apartemen Tower A dan C.

Jansen Simanjuntak dan Rianto Abimail selaku kuasa hukum CBMP, memberikan bukti CBMP bukan pemilik Apartemen T-Plaza Tower A dan C , serta Prima Kencana telah menerima dan memiliki data pembeli apartemen maupun ruko Tower A dan C proyek T-Plaza.

Rianto menambahkan jika CBMP pemilik dari apartemen dan ruko tower A dan C proyek T-Plaza, tapi CBMP tidak diperbolehkan untuk memasuki area apartemen dan ruko Tower A dan C proyek T-Plaza.

“Tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan progress pekerjaan apartemen dan ruko tower A dan C proyek T-Plaza, dan tower crane milik CBMP diturunkan serta CBMP tidak dapat berbuat apa-apa atas apa yang dilakukan oleh Prima Kencana,” ujar Rianto.

Rianto juga sempat menunjukkan kepada majelis hakim bahwa CBMP sebagai kontraktor dan bukan pemilik Apartemen T-Plaza Tower A dan C karena tidak memiliki dokumen P4TB dan dokumen kepemilikan lainnya yang diperoleh dari Prima Kencana selaku penerima Build, Operate and Transfer (BOT) dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Lagi pula tanah apartemen dan ruko proyek T-Plaza berdiri merupakan tanah milik PUPR dan tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak selain penerima BOT atau Prima Kencana,” ujar Rianto.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Prima Kencana, Laurensius Ataupah mengatakan kliennya telah memenangkan gugatan terhadap PT CBMP terkait pembangunan Apartemen T-Plaza Tower A dan C, namun pengerjaan bangunan belum selesai sehingga harus menghadapi gugatan pembeli dan mengalami kerugian besar.

Terkait kerugian itu, Larensius juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan Dirut CBMP Indratno Suryadi Pribadi alias John Lie soal dugaan penyalahgunan dana para konsumen pembeli apartemen Tower A dan C T-Plaza  yang digunakan secara pribadi sekitar Rp124 miliar.

Laurensius menambahkan kliennya tetap menuntut pertanggungjawaban Indratno dan proses hukum terhadap Dirut CBMP tetap berlanjut.

“Klien kami juga telah memenangkan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat di mana Pengadilan memutuskan Perusahaan Indratno, CBMP telah wanprestasi dan harus membayar kerugian klien kami,” ujar Laurensius.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin