Cape Town, Aktual.com – Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut yang semata-mata untuk kepentingan komersial, telah menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya.

Tindakan ini dianggap merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang ditengarai dilegalisasi oleh pemerintah di banyak negara dengan label kawasan konservasi laut (marine protected areas), investasi pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut (water front city).

Hal ini mengemuka dalam diskusi terbatas tentang “Pengelolaan Sumber Daya Alam” yang digelar di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 13-19 September 2015, dan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Afrika Selatan, Kenya, Uganda, Swedia, dan Indonesia.

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Abdul Halim, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, mengatakan, target luasan kawasan konservasi laut di Indonesia seluas 20 juta hektar merupakan praktek pelanggaran HAM bagi masyarakat pesisir.

Klaim pemerintah bahwa telah berhasil capai luasan kawasan konservasi hingga 16,5 juta hektar, ujar dia, justru telah mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat pesisir lintas profesi,

“Seperti nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir, dikarenakan terhalanginya akses dan kontrol terhadap sumber daya laut sebagai penopang kehidupan,” ucap dia, dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Minggu (20/9).

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut. Di saat yang sama, pemerintah (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan) mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil selama tahun 2015-2016.

Pemerintah, ujar dia, menjadi aktor utama pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat pesisir lintas profesi. Ironisnya, lanjut dia, program privatisasi dan komersialisasi didukung oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) 2015 dan 2016. Padahal, kata dia, semestinya anggaran dipergunakan untuk memfasilitasi masyarakat pesisir lintas profesi menjalankan hak-hak asasinya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan mendapatkan kemakmuran.

Lagipula, Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frase “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dengan 4 indikator utama. Yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.

Artikel ini ditulis oleh: