Bandarlampung, Aktual.com – Anggota DPRD Kota Bandarlampung Heriyadi Fayakun, mengingatkan pembangunan jalan layang (fly over) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK) mengikuti aturan, sehingga tidak terjadi keretakan seperti yang terjadi di beberapa proyek serupa.

“Setelah kami cek, keretakan terjadi antarsambungan beton yang tidak serentak dikerjakan dan ini pun karena ada penambahan panjang jalan layang,” kata Heriyadi di Bandarlampung, Rabu (1/11).

Dia mengatakan ada perbedaan pada sambungan itu yang kondisinya diperpanjang, sehingga jika dilihat dari jarak yang dekat retakan tidak parah.

“Kalau kita lihat secara sepintas itu karena ada perbedaan warna beton yang lama dan baru, sehingga terlihat seperti retak parah,” kata dia lagi.

Menurutnya, retakan itu sudah dilakukan plester ulang dan akan kembali diwarnai dengan warna yang sama.

Ia mengharapkan PT Dewanto Cipta Karya selaku pihak ketiga yang mengerjakan jalan layang, agar dapat mengerjakannya sesuai dengan aturan.

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan bukan hanya proyek itu, tapi seluruh pembangunan infrastruktur Pemkot Bandarlampung.

Anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Golkar Yuhadi mengatakan besi yang dipakai untuk pembangunan jalan layang itu seharusnya standar nasional (SNI). “Besi yang dipakai itu ukuran 13 dan harus berstandar SNI,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada jalan layang yang memakai besi di atas ukuran 13 sehingga seharusnya dikerjakan sesuai aturan.

“Saya ini mantan kontraktor juga jadi paham soal seperti ini,” katanya.

Terkait hal itu, pelaksana lapangan PT Dewanto Cipta Karya Sutarno mengatakan adanya retakan pada dinding jalan layang yang sedang dibangun itu disebabkan karena susunannya belum tersambung.

“Retak itu muncul karena saat pengecoran ada ruang kosong yang belum padat dan kalau dipermanenkan pasti keluar air,” katanya.

Dia menegaskan pengecoran yang dilakukan belum maksimal sehingga ada ruang kosong yang membuat celah berakibat keretakan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: