Jakarta, Aktual.com – Rencana pembangunan kantor perwakilan DPD RI di setiap propinsi sudah merupakan kebijakan dan amanat UU yang harus dihormati setiap pihak.

Selain itu, pembangunan kantor juga dalam rangka mempermudah aspirasi yang muncul dari daerah untuk dibawa Anggota DPD RI asal daerah ke pusat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto kepada wartawan, menanggapi pemberitaan pembangunan kantor DPD RI di daerah akhir-akhir ini, di DPD RI, Rabu (17/6).

Menurut Sudarsono, rencana pembangunan kantor perwakilan DPD RI, termasuk yang di Sulawesi Utara, dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 227 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Yakni, anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

Menurut Sudarsono, adanya informasi bahwa salah seorang anggota DPD dari Sulut menggalang anggota lain untuk menolak pembangunan kantor, patut diluruskan. Pasalnya, anggota tersebut hadir disaat penghibahan (sertifikat) lahan dan mendukung saat Pemprov Sulut menghibahkan sertifikat lahan ke DPD RI untuk membangun kantor perwakilan DPD RI di Sulut.

Rencana pembangunan kantor tersebut memudahkan anggota DPD RI dari Sulawesi Utara dalam menampung aspirasi masyarakat di daerahnya. Selain itu, Sudarsono juga menjelaskan bahwa selama ini kantor perwakilan DPD RI di Sulut merupakan kantor sementara, dan kurang menunjang kegiatan dalam menyaring aspirasi masyarakat.

Selanjutnya dengan hasil hibah dari Pemprov Sulut ini, DPD RI akan membangun kantor permanen yang dapat lebih menunjang aktivitas anggota DPD RI di Sulut dalam melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dengan lebih cepat.

Pembangunan DPD RI dilaksanan secara bertahap, tidak dibangun secara bersamaan di 32 provinsi dan akan menyesuaikan dengan alokasi anggaran keuangan negara. Seperti kantor DPD RI yang sudah ada di Sumatera Selatan yang telah dibangun di tahun 2014 lalu. Pada tahun ini dibangun kantor masing-masing di provinsi Yogyakarta dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sudarsono menjelaskan tidak semua provinsi akan membangun kantor. Misalnya Provinsi DKI Jakarta dan provinsi Bali tidak akan dibangun dengan pertimbangan bahwa anggota DKI Jakarta dekat dengan ibu kota dan cukup berkantor di gedung DPD RI Jakarta. Sedangkan kantor DPD di Provinsi Bali tidak perlu dibangun karena sudah dipinjamkan kantor secara permanen dan representatif.

Hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersebut untuk pembangunan kantor DPD RI tersebut dilakukan pada tanggal 7 April 2015. Penghibahan tersebut dilakukan dengan penandatanganan antara Ir. SR. Modokongan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara dengan Sudarsono Hardjosoekarto, Sekretaris Jenderal DPD RI yang disaksikan langsung DR. SH. Sarundajang, gubernur Sulut dan Farouk Muhammad, wakil ketua DPD RI.

Saat ini proses pembangunan kantor perwakilan DPD RI di beberapa daerah sudah berjalan, yakni Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keduanya merupakan hibah sertifikat lahan dari Pemprov setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang