pltu cirebon (ist)

Jakarta, Aktual.com – Masyrakat terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bersama organisasi lingkungan hidup dalam hal ini WALHI, mengajukan gugatan atas terbitnya izin lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.

Advokat tim penggugat, Willy Hanafi mengatakan, izin lingkungan PLTU Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana itu sebelumnya telah dinyatakan cacat yuridis dan diperintahkan untuk dicabut oleh putusan PTTUN Jakarta, namun DPMPTSP Jawa Barat kemudian menerbitkan izin lingkungan yang baru.

“Ini mengandung cacat hukum, baik secara substantif maupun prosedural. Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 yang baru tidak dapat menggunakan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur perubahan Izin Lingkungan atas KTUN yang masih sah dan berlaku tidak dapat digunakan dalam penerbitan Izin Lingkungan yang baru ini,” kata dia secara tertulis di Jakarta, Selasa (5/12).

Kemudian tambahnya, Pasal 114a Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tidak berlaku untuk Izin Lingkungan.

Lalu dia menilai Izin lingkungan PLTU batu bara Cirebon 2 ini tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dalam arti tidak melibatkan warga terdampak dan organisasi lingkungan hidup.

Sementara itu, Ketua WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan mendesak lembaga pemberi pinjaman pembiayaan pada proyek tersebut agar membatalkan pinjamannya karena warga bersama dengan WALHI sedang melalukan gugatan.

“Jawa Barat tidak perlu membangun PLTU yang akan menambah beban pencemaran lingkungan, “ tegas Dadan Ramdan.

 

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta