Jakarta, Aktual.co —Peristiwa longsor di pembangunan vila di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang pekerjanya diduga ilegal. 
Mengingat wilayah Puncak merupakan kawasan konservasi yang tidak dibolehkan lagi ada izin bangunan.
“Di lihat dari lokasinya Kampung Ciburial itu masuk wilayah yang sudah ada beberapa bangunan liar yang kita segel, di sana sudah tidak boleh ada bangunan baru lagi,” kata Sekretaris Satpol PP Aries Mulyanto kepada Antara saat dihubungi di Bogor, Minggu, (9/11).
Aries mengatakan, pihak baru mengetahui adanya peristiwa longsor yang menewaskan dua pekerja bangunan vila di kawasan Puncak dari media. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman serta Bina Marga untuk mencari tahu izin bangunan vila tersebut.
“Kami juga akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi kejadian, kalau memang tidak ada izin, bangunan tidak boleh dilanjutkan,” kata Aries.
Aries mengatakan, Puncak merupakan kawasan konservasi, lahan di kawasan tersebut tidak boleh ada yang dibangun. Pemerintah Kabupaten Bogor sedang berupaya mengembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai daerah resapan air.
Ia mengatakan, tahun 2014 ini Satpol PP telah melaksanakan penyegelan bangunan tidak hanya vila termasuk juga hotel di kawasan Puncak.
“Ada 59 vila dan satu hotel yang kita segel tahun ini. Termasuk empat vila di wilayah Ciburial,” kata Aries.
Menurut Aries, persoalan perizinan bangunan merupakan kewenangan Dinas Bina Marga, dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, termasuk UPT pengawasan yang mengawasi pendirian bangunan.
“Kalau masih ada yang membangun itu artinya kelemahan dalam pengawasan. Senin besok kita akan mengecek ke terkait sampai terjadi peristiwa seperti ini, akan kita tanyakan apakah lahan dimungkinkan untuk dibangun, tapi kuat dugaan itu ilegal,” kata Aries.
Aries menambahkan, untuk menindak, Satpol PP harus menunggu rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Pemukiman untuk dilakukan penegakan Peraturan Daerah.
“Jika terbukti menyalahi aturan, dua dinas terkait akan menerbitkan rekomendasi kepada Satpol PP baru kami bisa bertindak menegakkan perda, daerah tersebut tidak boleh dibangun,” kata Aris.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang pekerja proyek pembangunan vila tewas tertimbun material longsor di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, kedua korban tertimbun material longsor tebing saat hendak membuat pondasi bangunan vila pribadi dengan nama Nurah Suryadi.
Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban yakni Adjat S (35) dan Endang (42) tahun, merupakan warga setempat.
Selain menewaskan dua orang pekerja, longsor juga melukai dua orang pekerja lainnya yakni Hendi (27) keseleo bagian tangan dan Danang (37) keduanya warga Cianjur. Sementara itu, 14 orang pekerja lainnya berhasil selamat.

Artikel ini ditulis oleh: