Jakarta, Aktual.com- Dua orang tersangka pembunuhan terhadap seorang guru SDN Desa Sei Rahayu I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bernama Syawal alias Daya (50) terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Tersangka melanggar tindak pidana pembunuhan dengan pasal 340 Junto pasal 338 junto 170 atay (2) ke 3 KUHP,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono kepada wartawan di Muara Teweh, Senin.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Haji Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.
Kedua tersangka yakni HDY S alias DY (18) warga desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat dan SB alias BHR warga Jalan Juking Hara RT 03 Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru dan alamat lain Jalan Panglima Batur atau di lanting dekat Pasar Pendopo Muara Teweh ditangkap petugas secara terpisah.
“Pembantaian terhadap korban yang berfropesi sebagai seorang guru SD ini dilakukan oleh dua orang dan otak dari skenario pembunuhan adalah HDY alias DY,” kata Tato didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby