Kapolres Tato menjelaskan, pembunuhan ini bermotif cemburu antara pelaku dan korban. Awalnya pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 19.00 WIB pada tersangka Dayat berada di rumah korban Syawal Jalan Brigjen Katamso atau Jalan Negara Muara Tewej-Puruk Cahu kilometer 3 dan mengajak korban ketempat acara dangdutan di Juking, di Kelurahan Jambu.

Sebelum berangkat korban mengambil satu buah pisau jenis badik tanpa kumpang. Lalu korban membungkus badik tersebut dengan menggunakan koran bekas dan dimasukkan kedalam jok motor korban.

Tersangka dan korban berangkat menuju ketempat acara Juking, sebelum sampai di sana pada saat diperjalanan tersangka minta uang kepada korban untuk beli obat Zenith sebanyak 8 biji dan diminum oleh tersangka, lalu melanjutkan perjalanan ketempat hiburan tersebut.

Sesampainya di sana tersangka bertemu dengan tersangka BHR dan menonton acara hiburan dangdutan orang kawinan. Tersangka DY lalu naik kepanggung dan berjoget dengan penyanyi (wanita) dangdutan sampai satu buah lagu selesai tiba-tiba korban memanggil tersangka DY turun dari panggung dan bertemu korban.

Saat itu korban langsung memarahi dengan mengatakan “Kamu ini tidak bisa menjaga perasaan saya, saya cemburu, aku pulang saja, putusan saja kita” dan tersangka Dayat menjawab “Saya minta maaf, saya khilaf, kalau kamu tidak memaafkan” sambil berjalan menuju motor korban dan mengambil badik yang dibawa oleh korban sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby