Jakarta, Aktual.com- Presiden Jokowi membatalkan 3.143 Perda yang dinilai memperlambat proses perizinan dan memperpanjang birokrasi. Pembatalan Perda masih terus dilakukan melalui pemerintah melalui Kemendagri, sebab secara keseluruhan ada 9.000-an Perda yang disampaikan perlu dievaluasi atau sekitar 6.000an Perda
Menanggapi hal itu, Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin mengatakan pembatalan 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terlalu berlebihan. Tujuan penghapusan Perda, yakni menghilangkan hambatan investasi dinilai justru dapat melemahkan demokrasi Pancasila.
Pembatalan 3.143 Perda secara tidak langsung akan mendorong terciptanya liberalisasi secara massif yang pada gilirannya melemahkan sistem demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia.
“(Pembatalan Perda) ini bertentangan dengan semangat bernegara kita, Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan hanya untuk kepentingan investor, lantas lalai dengan kedaulatan,” tegasnya, Minggu (19/6).
Zainuddin khawatir, alasan yang disampaikan pemerintah yakni menggenjot investasi di daerah dengan jalan membatalkan Perda akan menjauhkan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila. Terkait hal ini pula, ia meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat 3.143 Perda yang telah dibatalkan.
“Masyarakat sekarang ada saling curiga ke pemerintah. Pembatalan ini menimbulkan pro kontra, karena itu pemerintah harus transparan. Perda apa saja yang dibatalkan, lalu kenapa dibatalkan?,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh: