Jakarta, Aktual.com – Dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah telah menerapkan serangkaian kebijakan rekayasa lalu lintas.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan yang akan dikeluarkan, melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait,” ujar Budi Karya Sumadi, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan.
Salah satu tindakan yang diambil adalah penerapan rekayasa lalu lintas berupa pembatasan akses pada sejumlah ruas jalan non tol.
Menurut informasi yang dihimpun dari Ditjen Hubdat Kemenhub, berikut adalah rincian ruas jalan non tol yang akan mengalami pembatasan:
- Sumatera Utara:
- Medan – Berastagi; dan
- Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.
- DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
- Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
- Jawa Barat
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
- Jawa Tengah
- Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Semua informasi di atas disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat, menyatakan bahwa dengan adanya SKB ini, perjalanan selama libur Nataru akan diatur dan dibatasi untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
“Beberapa waktu perjalanan akan mengalami pengaturan di jalan raya dan lintas penyeberangan,” ungkap Dirjen Hendro di Jakarta pada Kamis (7/12/2023).
Adapun beberapa ketentuan lainnya termasuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow), pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar, serta pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan