Padang, Aktual.com — Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof. Saldi Isra menilai Pemilihan Gubernur Sumatera Barat yang hanya diikuti oleh dua kontestan dan pembatasan kampanye akan menurunkan partisipasi pemilih.
“Seharusnya, pemilihan gubernur Sumbar diisi oleh banyak calon sehingga masyarakat dapat meningkatkan partisipasi pemilih,” katanya dalam rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat di Hotel Bumi Minang, Padang, Selasa (15/9).
Secara pribadi, ia mengaku kecewa terhadap kontestan pilgub Sumatera Barat yang hanya dua pasang tersebut. Namun, hal itu harus segera disikapi oleh semua pihak terutama penyelenggara pemilukada tahun ini.
“Pasangan calon dan tim sukses serta partai politik pengusung harus bekerja ekstra keras terutama dalam menalarkan harapan baru kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu juga pasangan calon, parpol dan tim sukses, imbuhnya, seluruh elemen mulai dari penyelenggara, masyarakat dan pihak terkait lainnya harus bahu membahu membangun kekuatan untuk mendorong partisipasi pemilih.
Ia juga menyayangkan dengan peraturan perundang-undangan tentang pembatasan kampanye pasangan calon, karena hal itu dinilai ikut juga berkontribusi terhadap menurunnya partisipasi pemilih.
Sementara itu, wartawan senior Kairul Jasmi dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan dibatasinya peran dan fungsi media dalam melakukan pemberitaan terhadap proses pilkada diperkirakan juga akan mempengaruhi partisipasi pemilih pada pilkada mendatang.
Ia menegaskan, peran media akan sangat menentukan tersebarnya informasi kepada masyarakat secara luas.
“Dalam aturan PKPU No 7/2015 peran ini dibatasi. Sosialisasi diakomodasi oleh KPU. Saya menilai aturan ini aturan abal-abal. Para pembuat aturan tak memikirkan dampak yang akan terjadi. Jangan buat aturan itu seenak perut saja. Aturan ini dievaluasi,” kata Pemimpin Redaksi “Harian Singgalang” tersebut.
Dalam hal ini peran media selain melakukan kontrol sosial, media juga sebagai wadah bisnis. Namun, ada etika yang mengatur dan ada konten-konten tertentu.
“Misalnya berita berbayar, di media ini diterangkan dalam penerbitan. Jadi tidak mungkin media membuat yang jelek,” sebutnya.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilu Bawaslu tetap menjaga netralitas dan integritas, apabila ditemukan anggota pengawas pemilu yang melakukan tindakan pelanggaran seperti memenangkan salah satu pasangan calon akan diberhentikan langsung dengan cara tidak hormat.
“Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terhadap netralitas Bawaslu dalam pelaksanan Pilkada serentak,” katanya.
Dalam hal ini, katanya, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat apabila ada temuan pelanggaran pemilu untuk segera melaporkan kepada pengawas pemilu di daerah masing-masing.
“Hasil yang didapat dalam rakor selama dua hari ini akan disampaikan Bawaslu kepada Pemerintah pusat (Mendagri) dan 12 pimpinan partai politik,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan