Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistian berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (tengah) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) dan Wakil Koordinator KontraS bidang Advokasi Putri Kanesia (kanan) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano