Jakarta, Aktual.com – Pembebasan lahan hijau di Jakarta untuk dijadikan ruang terbuka, diperkirakan memerlukan dana hingga sekitar Rp1,7 triliun.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan pihaknya juga telah mengusulkan untuk perubahan zona hijau ini menjadi zona lainnya seperti kuning, namun ternyata hal tersebut tidak memungkinkan menurut undang-undang nomor 26 Tahun 2007.
“Kemarin yang mengantre SPH (Surat Pengakuan Hak) itu sekitar Rp1,7 triliun. Kemarin kami usulkan untuk diubah di RDTR (rencana detail tata ruang), apakah memungkinkan (zona) hijau ini dihapus, diubah, atau dikurangi jadi kuning, ungu, dan sebagainya. Ternyata tidak bisa, tidak memungkinkan,” kata Ida di Jakarta, Senin (15/11).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, pihak yang rugi atas keadaan ini selain Pemprov DKI yang diberi target menghijaukan 30 persen wilayahnya, adalah warga yang lahannya ternyata masuk zona hijau di RDTR, yang tidak akan bisa dibangun atau direhabilitasi karena tak akan mendapatkan izin permanen.
“Kasihan masyarakat. Lahannya hanya itu tapi karena kena (zona) hijau, akhirnya tidak bisa dimanfaatkan. Jadi satu-satunya jalan adalah dibeli pemda DKI. Sementara kita tidak bisa mendirikan bangunan, karena seandainya mendirikan bangunan, kita tidak bisa rehabilitasi, karena IMB-nya tidak akan keluar,” ujar Ida.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) sempat mengusulkan anggaran Rp1,5 triliun untuk membebaskan tanah-tanah (dalam zona hijau) itu.
Namun, usulan itu tak disepakati dalam rapat bersama DPRD. Dewan memangkas usulan itu jadi kisaran Rp750 miliar-Rp800 miliar akibat keterbatasan anggaran dalam RAPBD 2022.
“Berkas yang sudah masuk ke dinas yang akan dibebaskan terlebih dulu. Pembebasan ini memang hukumnya wajib karena memang kasihan juga masyarakat kalau ini tidak dilakukan,” tutur Ida menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin