Jakarta, Aktual.com — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalur rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah mencapai 40 persen dengan 322 pemilik bidang siap untuk menerima pembayaran.
“Pembayaran ganti rugi ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Maka itu, prosesnya dilakukan secara bertahap,” ujar Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang, Himsar, di Tangerang, Jumat (4/9).
Sehingga, proses konstruksi jalur rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta dapat segera dilaksanakan. “Setelah pembayaran selesai, maka akan langsung dilakukan pembangunan,” ujarnya.
Rochsjid selaku Executive Vice President Logistik Development PT KAI menambahkan, jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta adalah 815 bidang atau 36 Hektare yang meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.
Kereta api Bandara Soekarno-Hatta nanti beroperasi dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 36,3 kilometer dengan melewati dan berhenti di Stasiun Sudimara Baru, Stasiun Duri dan Stasiun Batuceper.
Waktu tempuh diperkirakan mencapai 50 menit dari panjang track 36,3 kilometer, sepanjang 24 kilometer yang merupakan jalur ganda yang telah ada dan sisanya sepanjang 12,3 kilometer jalur baru.
Sementara itu, dasar pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur baru kereta api adalah UU Nomor 2/2012. Proses pengadaan tanah sesuai dengan UU Nomor 2/2012 itu melalui empat tahapan yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan.
Pada hari ini, warga Kota Tangerang, mulai menerima pembayaran ganti rugi bidang tanah untuk pembangunan jalur rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta.
Ada 18 bidang yang berlokasi di dua kelurahan yang mulai dibayarkan yakni kelurahan tanah tinggi terdiri delapan bidang dan Poris Plawad 10 bidang menerima pembayaran ganti rugi dengan total Rp14.773.777.000.
Proses ganti rugi tersebut dilakukan dengan cara di transfer ke masing-masing warga yang berhak dengan bekerjasama melalui sindikasi empat Bank yakni BRI, BNI, BCA dan Mandiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka