Jakarta, Aktual.com — Pemerintah pusat telah menitipkan Rp12 miliar di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, untuk pembebasan sisa lahan pembangkit listrik tenaga uap di daerah setempat, setelah proses negosiasi dengan warga terdampak proyek tersebut “deadlock”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin di Batang, Senin (12/10), mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang mendukung pelaksanaan konsinyasi yang diterapkan pemerintah dengan menitipkan uang Rp12 miliar di PN setempat.
“Proses konsinyasi sudah diterapkan oleh pemerintah dengan menitipkan Rp12 miliar untuk membayar pembebasan sisa lahan milik warga yang belum mau melepaskan untuk proyek pembangunan PLTU,” katanya.
Menurut dia, uang Rp12 miliar tersebut untuk membayar lahan seluas 9,5 hektare milik warga di tiga desa, yaitu Karanggeneng, Ujungnegoro, dan Ponowareng.
Sebelum sistem konsinyasi diberlakukan, kata dia, sisa lahan yang belum terbebaskan seluas sekitar 12,5 hektare tetapi tujuh pemilik kemudian menyerahkan lahan miliknya.
Ia mengatakan jika dalam waktu tertentu warga tidak memberikan tanggapan atau mengambil uang yang dititipakn di PN maka akan ada penyerahan dari pengadilan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan proses eksekusi.
“Warga yang setuju, kami persilakan mengambil uang di PN. Akan tetapi jika tidak (warga menolak, red.) maka lahan tetap akan dieksekusi,” katanya.
Ia berharap warga segera mengambil uang yang telah dititipkan pada PN karena pemerintah akan tetap melaksanakan proyek PLTU Batang di tiga desa di Kecamatan Kandeman dan Tulis itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan