Rakyat Indonesia sebetulnya sudah sangat gemas. Mereka ingin agar perilaku korupsi, yang sudah sangat merugikan negara bahkan mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa, bisa diakhiri dengan segera. Namun kenyataan bicara lain. Para koruptor masih bertahan, karena mereka didukung oleh para pembela koruptor yang masih menduduki posisi tinggi di jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ketidak-efektifan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi, memberi jalan bagi lahirnya lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Meski belum sempurna, kehadiran KPK memberi angin segar bagi warga yang mendambakan pemberantasan korupsi. Dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, berbagai survey independen menunjukkan, rakyat masih percaya pada KPK. Tingkat kepercayaan terhadap KPK masih jauh lebih tinggi dibandingkan kepada lembaga penegak hukum lain.

Langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK jelas tidak disukai oleh para koruptor dan pendukungnya. Mereka melakukan berbagai cara untuk membunuh atau setidaknya melemahkan KPK. Setelah sejumlah langkah, seperti kriminalisasi terhadap beberapa Komisioner KPK, kini keberadaan KPK terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK.

Sejumlah politisi dari partai besar di DPR menjadi pendukung Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setidaknya ada enam fraksi yang mendukung inisiasi RUU tersebut. Di antaranya: Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar. Sedangkan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak setuju dengan usulan RUU tersebut.

Ada beberapa hal penting, mengapa substansi Revisi UU KPK itu dapat dikatakan sebagai upaya membunuh KPK dan mematikan upaya pemberantasan korupsi.

Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Hal ini tentu hanya akan mematikan KPK secara perlahan. KPK seharusnya terus berdiri sepanjang kepolisian dan kejaksaan belum menunjukkan efektifitas dalam pemberantasan korupsi. Bahkan sejumlah “oknum” polisi, lewat jumlah simpanan harta kekayaannya yang tak masuk akal dibandingkan besar gaji resminya, terindikasi terlibat dalam kasus korupsi.

Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ruang gerak KPK juga berupaya dipersempit. Kasus yang boleh ditangani KPK dibatasi nilai kerugian negaranya di atas Rp 50 Miliar.

Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Ini rumit. Bagaimana jika Ketua Pengadilan Negeri sendiri terindikasi terlibat kasus korupsi. Mungkinkah KPK meminta izin penyadapan kepada seseorang, yang patut diduga terlibat dalam kegiatan suap-menyuap itu sendiri? Sudah jadi rahasia umum, segala urusan yang menyangkut proses peradilan banyak melibatkan oknum-oknum, yang semuanya minta uang jasa.

Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor tampaknya juga mustahil dilakukan lagi oleh KPK di masa mendatang. Kewenangan penuntutan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal hingga saat ini, dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK. Semuanya dihukum setimpal.

Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sejumlah subtansi RUU KPK, pengusul dari Senayan berupaya mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan. Pemberantasan korupsi dianggap sebagai perbuatan pencegahan. Sedapat mungkin KPK melupakan urusan menindak para koruptor.

Dari semua indikasi upaya pelemahan, bahkan pembubaran KPK, yang terlihat lewat pasal-pasal di Revisi UU KPK itu, terkesan ada niat buruk yang melatarbelakanginya. Langkah dan niat di balik Revisi UU KPK itu tidak bermoral dan bertentangan dengan upaya dan semangat pemberantasan korupsi.

Revisi UU KPK ini juga bertentangan dengan semangat Nawa Cita dan revolusi mental yang dicanangkan pemerintah Presiden Jokowi. Jokowi harus sadar, banyak pembantu dekat, bahkan politisi dari partai-partai yang awalnya jadi pendukung Jokowi dalam pilpres, kini diam-diam seperti berusaha “menggergaji” program-program Jokowi. Mereka seolah-olah menjalankan agenda pihak luar, bukan agenda Jokowi. Mereka adalah pengkhianat nyata di kubu Jokowi, baik yang duduk di pemerintahan ataupun di legislatif.

Revisi UU KPK, menurut pandangan kami, sesungguhnya belum perlu dan belum mendesak dilakukan, karena dengan UU KPK yang ada pun upaya pemberantasan KPK sudah lumayan berjalan baik. Sebaiknya DPR, yang anggota-anggotanya sangat tidak produktif, fokus saja untuk menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi. Masih banyak UU lain yang mendesak untuk dibahas dan dibentuk, dibandingkan membahas UU KPK maupun berupaya membunuh KPK.

Dengan segala manuver yang dilakukan para pembela koruptor itu, kita harus tetap bersemangat memberantas korupsi dan tak boleh putus asa memimpikan Indonesia yang bersih dari korupsi. KPK harus terus berjuang memberantas korupsi dan rakyat akan terus mendukung KPK.

Setelah terjadi kehebohan publik dan polemik keras di media tentang langkah-langkah “pembunuhan sistematis” terhadap KPK ini, sejumlah tokoh politik pun bicara berbeda. Sejumlah politisi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Musyawarah Nasional (Munas) Bali, awalnya adalah pendukung Revisi UU tentang kewenangan KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono dengan tegas menolak revisi UU tersebut. Menurutnya, rancangan itu telah mengurangi kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Publik menolak revisi UU KPK, karena drafnya dipandang tidak memperkuat, dan dikhawatirkan akan melemahkan,” ujarnya di Jakarta, 10 Oktober 2015.

Revisi UU KPK saat ini memang bukan hanya akan melemahkan KPK, tetapi juga membunuh harapan ratusan juta penduduk Indonesia, yang terus bermimpi agar di suatu hari nanti Indonesia akan bebas korupsi. Selamat berjuang! Lawan terus para koruptor dan pembela koruptor! Salam Indonesia Tanpa Korupsi

Depok, 14 Oktober 2015

Artikel ini ditulis oleh: