Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mencoba membuktikan keseriusannya, dalam mengungkap tindak pidana korupsi pembelian tahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pembuktian itu dilakukan dengan memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan dengan status sebagai terperiksa.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini telah meminta keterangan sekitar 30 orang,” ujar Pelaksana Harian Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa (8/3).

Dalam kesempatan kali ini, Priharsa pun menegaskan bahwa penelusuran tindak pidana korupsi dalam pembelian tahan seluas 3,6 hektare itu masih terus dilakukan.

Dan 30 orang terperiksa itu, sambung Priharsa, berlatarbelakang, baik itu dari Pemprov DKI, YKSW dan pihak terkait lainnya.

“Jadi proses penyelidikan masih berjalan dan telah dilakukan permintaan keterangan ke 30 orang, baik itu dari pihak Sumber Waras maupun Pemprov.”

Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan oleh penyelidik adalah I Wayan Suparmin. Pria dengan perawakan China itu merupakan Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya.

Dia diketahui pernah berseteru di meja pengadilan dengan Ketua YKSW, Kartini Mulyadi. Perseteruan antara keduanya itu berkaitan dengan kepemilikan tanah PSCN dan YKSW.

Sekedar informasi, YKSW merupakan organisasi pecahan dari PSCN. Saat lahirnya YKSW, pendiri PSCN, Khow Woen Sioe memang memecah status kepemilikan tanah PSCS menjadi dua sertifikat,

Dimana separuh tanah atas nama PSCN berstatus Sertifikat Hak Milik. Dan satu lagi atas nama YKSW dalam bentuk Hak Guna Bangunan, yang diatasnya sekarang berdiri RS Sumber Waras, dan belakangan ini dibeli oleh Pemprov DKI dengan harga Rp 755.689.550.000.

Wayan sendiri oleh Kartini dijebloskan ke dalam penjara lantaran dituding menggelapkan surat tanah milik PSCN.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu