Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembelian tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi terhadap proses pembelian tanah RS Sumber Waras.
“KPK sudah minta kepada BPK untuk lakukan kajian audit investigasi terhadap proses peralihan, dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan terhadap keuangan negara,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu, saat ini KPK hanya bisa menunggu BPK melakukan audit investigasi tersebut. Pasalnya, sambung dia, data dan informasi yang telah diterima KPK belum cukup untuk menelisik dugaan korupsi dalam kesepakatan antara Pemprov DKI dengan RS Sumber Waras.
“Jadi kami masih menunggu BPK saja. Beda dengan audit investigasi dan laporan audit. Jadi memang belum ada di kami,” kata dia.
Seperti diketahui, laporan masyarakat terkait audit BPK terhadap APBD DKI 2014, khususnya ihwal pembelian tanah RS Sumber Waras masuk ke KPK pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu. Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang pengamat politik, Amir Hamzah.
“Kita minta hasil audit BPK ditindaklanjuti (KPK) dengan melakukan pemeriksaan ke Gubernur DKI Jakarta dan Direksi RS Sumber Waras,” ujar Amir di gedung KPK.
Pelaporan tersebut, sambung Amir, karena kecurigaan adanya ‘kongkalikong’ antara Ahok dengan Direksi RS Sumber Waras. Dia menuding, pembelian tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan dengan penilaian yang benar, sehingga harga beli sangat besar.
“Ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan adalah penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar itu tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar, tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur dengan Direksi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu