Jakarta, Aktual.co —Pengamat hukum tata negara UII Yogyakarta Masnur Marzuki, menyayangkan masih mandeknya pembentukan alat kelengkapan dewan di DPRD DKI Jakarta.
Mandeknya pembentukan alat kelengkapan dewan, ujarnya, berpotensi besar mempengaruhi kinerja konstitusional DPRD sebagai wakil rakyat yang telah diberikan mandat pada Pileg 2014 lalu dan dilantik sejak 25 Agustus 2014.
Padahal, ada dua agenda besar di DKI yang harus diselesaikan DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan.
Pertama terkait penyusunan dan pembahasan RAPBD 2015. Dan yang kedua adalah pengisian jabatan Gubernur DKI yang masih lowong sepeninggal Joko Widodo yang melenggang ke Istana sebagai Presiden RI. 
“Kedua agenda itu pun diperkirakannya akan terhambat pelaksanaannya,” ujarnya saat dihubungi Aktual.co, Kamis (6/11). 
Oleh karena itu, Masnur menilai mandeknya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan harus segera dituntaskan dan disahkan. 
“Kita menyayangkan berlarut-larutnya pengesahan ini,” ujarnya. 
Dia pun menyarankan ke-106 anggota DPRD DKI yang tak pernah absen menerima gaji dari APBD DKI sejak dilantik Agustus lalu, bisa berkaca pada DPRD di daerah yang justru sudah mulai bekerja sejak dilantik. 
Ujarnya, DPRD DKI seharusnya menjadi barometer DPRD daerah lain karen mengingat DKI adalah ibukota negara. 
Ditambahkannya, jangan sampai DPRD DKI justru ditagih rakyat (civil society) karena tidak kunjung bekerja padahal setiap bulannya APBD sudah terpakai untuk membayar gaji wakil-wakil rakyat itu. 
“Oleh karena itu ada baiknya setiap pimpinan fraksi di DPRD baik dari Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bisa duduk satu meja menuntaskan pembentukan AKD DPRD DKI.”

Artikel ini ditulis oleh: