Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, menyampaikan beberapa catatan kritis terkait revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Salah satu yang dikritisi adalah rencana pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 37 A.
Dalam revisi pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka pengawasan, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk Dewan Pengawas yang sifatnya mandiri. Dewan Pengawas terdiri dari lima orang yang dipilih dan diangkat oleh Presiden. Ketentuan mengenai Dewan Penasehat ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Presiden.
“Keberadaan dewan (pengawas) ini tidak harus ada di tubuh KPK, karena saat ini KPK sudah diawasi oleh banyak pihak,” tegas Farouk dalam diskusi publik yang digelar MMD Initiative, di Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Keberadaan KPK, menurutnya sudah diawasi secara ketat. Dari pengawasan internal, penasehat KPK, Komite etik KPK hingga pengawas eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Farouk mengingatkan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Satu komisioner tidak bisa mengambil keputusan sebelum dibahas dengan komisioner lain. Sifat kolektif kolegial ini pula yang sekaligus menunjukkan kuatnya pengawasan yang ada ditubuh KPK.
“Opsi lain yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan peran penasehat yang ada saat ini ada di KPK, sehingga tugas dan fungsinya memberikan pengawasan,” jelasnya.
“Jikapun lembaga ini tetap dipaksakan pembentukannya, ia meminta Dewan Pengawas tidak diperkenankan melakukan intervensi terhadap tugas pokok dan fungsi pimpinan KPK,” lanjut Farouk.
Artikel ini ditulis oleh: