Hambra menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.
(Reporter: Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka