Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto (tengah), Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil (kanan) dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu (kiri), menjadi pembicara dalam diskusi Dialetika Demokrasi, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis(18/05). Diskusi yang bertajuk "Kemana Hak Angket KPK Berujung?", membahas soal perbedaan pandangan masing masing Fraksi dalam persetujan Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sejumlah Fraksi yang menolak meminta mengkaji ulang atas putusan yang dinilai malah melemahkan KPK tersebut dan meningkatkan kualitas komunikasi anatara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Partai Politik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda pekan depan.

Penundaan dilakukan karena dalam rapat badan musyawarah (Bamus) belum ada fraksi yang memberikan nama-nama anggota dewan untuk dimasukan ke dalam Pansus.

“Tadi diminta pendapat pada seluruh pimpinan fraksi, sebagian meminta untuk ditunda sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama,” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/5).

Dikatakan, penundaan tersebut setelah mendapatkan penjelasan dari Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa dalam aturannya semua fraksi harus menyerahkan nama anggotanya di dalam Pansus. Sehingga bila hal tersebut tidak terpenuhi, maka pansus angket terhadap KPK tidak bisa dibentuk.

Pimpinan fraksi memiliki waktu 60 hari sejak hak angket disahkan pada 28 April 2017, untuk segera menyerahkan nama anggotanya ke dalam Pansus angket. Ia bisa memastikan apakah seluruh fraksi akan mengirim anggotanya atau justru sebaliknya.

“Kami tunggu saja pada rapat Bamus berikutnya. Apakah sudah ada fraksi yang mengirimkan atau atau masih ada yang belum mengusulkan,” pungkas Agus.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: