Jakarta, Aktual.co — Pembentukan Polisi Parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditujukan untuk peningkatan keamanan di DPR RI.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Roem Kono di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/4).
DPR RI adalah lembaga negara yang punya sejarah heritage sehingga menjadi kewajiban polisi untuk menjaganya, seperti kementerian, kantor dan istana presiden.
Dia menambahkan, pembentukan Polisi Parlemen juga tidak mengurangi peran dari Pengamanan Dalam (Pamdal).
“Jadi harus dipadukan antara polisi dan Pamdal. Yang penting aturan pengaman jelas,” katanya.
Keberadaan polisi parlemen akan diatur dalam peraturan DPR RI yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi.
“Harus diatur melalui peraturan DPR RI, kalau ngga’, semua orang datang, lalu menimbuljan masalah keamanan. Seperti kemarin ribut-ribut. Polisi bilang bukan wilayah kita,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh:












