Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, pembentukan TP4 mengacu pada Inpres nomor 7 tahun 2015 mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Presiden meminta pimpinan dan jajaran Kejaksaan mendampingi birokrat agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah berjalan lancar.

“Karena ditengarai adanya keraguan dalam mengambil keputusan. Tentu kita harus merespons hal itu. Kita tidak punya niatan sama sekali untuk mengkriminalisasi kebijakan,” kata Tony, Sabtu (8/8).

Menurut dia, tim ini akan mengawal setiap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah dan pusat. Itu dalam rangka mendorong, agar penyerapan anggaran lebih baik, dan proyek-proyek pembangunan yang menuntut pembayaran dapat segera dilaksanakan.

“Sekaligus untuk menghilangkan keragu-raguan pejabat pemerintahan serta pelaku bisnis agar semakin nyaman,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid