PENJUALAN BERAS

Jakarta, Aktual.com-Petani hingga pelaku usaha yang bergerak di bidang perberasan telah mengusulkan struktur biaya produksi terbaru kepada Kementerian Perdagangan saat digelarnya rapat pembahasan soal beras, Senin (31/7), agar tercapai kesepakatan harga eceran tertinggi (HET) yang dapat menguntungkan semua pihak.

Pada rapat pembahasan tersebut disepakati tiga klasifikasi beras yakni, medium, premium, dan khusus. Pembahasan sendiri terus berlangsung untuk mencapai HET.

Menurut Dirut PT Food Station Tjipinang Arief Prasetyo para perwakilan petani dan pelaku usaha telah memberikan dan mendiskusikan struktur harga beras pada forum tersebut. Selanjutnya, tim dari Kementerian Perdagangan kemudian menghimpun semua masukan dari peserta rapat sebagai pertimbangan menentukan kebijakan.

Arief melanjutkan struktur harga tidak cuma mempertimbangkan harga gabah di tingkat petani hingga menjadi beras di penggilingan padi. Tetapi, juga mempertimbangkan komponen lainnya seperti pengemasan dan distribusi sampai ke tangan konsumen.

Pada rapat tersebut, sambung Arief, petani juga melaporkan kondisi harga gabah yang sudah lebih tinggi dari harga acuan pemerintah. Laporan yang diterima, harga gabah bervariasi mulai dari Rp4.600 hingga Rp4.900 per kg.

Pada Permendag No. 27/2017 disebutkan harga acuan pembelian di petani untuk GKP Rp3.700 per kg, GKG Rp4.600 per kg, dan beras Rp7.300 per kg, dan harga acuan penjualan di konsumen Rp9.500 per kg.

Dengan demikian diharapkan, jangan sampai keluarnya harga eceran tertinggi nantinya justru akan menekan petani. “Mereka sampaikan kalau Rp3.700 sangat berat,” jelas Arief seperti dikutip dari Bisnis.com, di Jakarta, Kamis (3/8).

Arief berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan yang bisa memberi keuntungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen. Struktur harga yang disampaikan nantinya dapat dijadikan dasar pemerintah saat pengambilan keputusan. Jangan sampai iklim usaha yang sudah baik, menjadi tak bergairah.

Kini, lanjut dia, pelaku usaha perberasan tengah menanti terbitnya keputusan pemerintah terkait HET itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs