Jakarta, Aktual.com – Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo menolak pemberlakukan surut perubahan masa jabatan pimpinan DPD RI. Menurutnya, asas retroaktif perubahan masa jabatan DPD tidak sesuai dengan aturan hukum dan melanggar UUD 1945.
Afnan secara resmi mengajukan keberatan terhadap pemberlakukan surut tata tertib DPD RI baru yang merubah masa jabatan pimpinan DPD RI yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
“Masa jabatan pimpinan, saya nggak masuk kesana, tetapi saya lebih ke aturan peralihannya. Aturan peralihannya berlaku surut dan itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka bagi yang melaksanakan itu bertentangan dengan sumpah dan janjinya ketika dilantik,” katanya, Jumat (24/3).
Dijelaskan Afnan, pemberlakuan surut terhadap sebuah aturan tidak dikenal dalam aturan hukum. Baik di tingkat nasional ataupun internasional. Kata dia, pemberlakuan aturan menggunakan asas retroaktif akan melanggar asas legalitas secara hukum.
Asas retroaktif bertentangan dengan substansi konstitusi sebagiamana yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Dampak dari penerapan asas retroaktif ini adalah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak individu/orang lain yang terkena aturan tersebut.
“Sistem itu merugikan karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap DPD RI. Kalau kita memberlakukan itu, maka masyarakat akan menilai DPD RI tidak mengerti aturan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional dan dianggap tidak membaca UUD 1945,” demikian Afnan.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: