Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‘naik pitam’ atas beredarnya salinan surat internal Pemerintah dari Menteri Keuangan, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kemenkeu pada Rabu (27/9) ditegaskan kecaman bahwa pembocoran, dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kemenkeu akan melakukan Iangkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang,” dalam rilis Kemenkeu yang ditandatangani kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti.
Dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Kemenkeu berkewajiban mengeIola keuangan negara serta APBN/flskal secara hati-hatl dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penailaian potensi resiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publuk.
Sebelumnya beredar bocoran surat Kementerian Keuangan No S-781/MK.08/2017 yang berisi peringatan Sri Mulyani kepada rekannya di Kabinet Kerja; yakni Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan atas perihal utang PT PLN (Persero).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu