Jakarta, Aktual.com – Sebagai langkah pemberantasan praktik judi online ilegal, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan telah memblokir sebanyak 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online. Akses keuangan yang dimaksud meliputi rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet).
“Hingga 17 September 2023, kolaborasi antara perbankan, platform, dan Kemenkominfo telah memblokir 1.450 rekening bank dan 1.005 e-wallet terafiliasi dengan judi online,” ungkap Budi di Jakarta, Selasa.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya lintas sektoral antara industri dan pemerintah dalam memerangi praktik judi online. Kemenkominfo, dengan aktif, membantu identifikasi rekening yang diduga terkait judi online. Sampai tanggal yang sama, telah teridentifikasi 1.931 rekening yang berpotensi terkait dengan praktik ilegal tersebut.
“Kami mengambil langkah tegas. Segala sarana dan alat yang dapat mendukung judi online kita hadapi bersama-sama. Baik melalui koordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, maupun OJK untuk pengawasan perbankannya,” tegas Menteri Budi.
Tidak hanya itu, Kemenkominfo yang bertugas menciptakan ruang siber Indonesia yang produktif, juga memutus akses ke konten-konten dan situs web terkait judi online. Terdata bahwa hingga 17 September 2023, sebanyak 971.285 konten dan situs judi online telah diblokir.
“Kami berupaya menciptakan ekosistem yang tidak kondusif bagi praktik judi online. Meskipun mereka mungkin akan menciptakan platform baru, kami akan terus memblokirnya,” tegas Budi.
Menkominfo Budi mengakui bahwa pelaku judi online mungkin akan mencari cara lain untuk beroperasi. Namun, dengan berbagai pembatasan yang diterapkan, ruang gerak mereka semakin terbatas. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau untuk ikut serta menolak dan menjauhi praktik ini. Selain itu, harus saling mengingatkan bahwa judi online tidak hanya merugikan, tetapi juga ilegal.
Pelanggaran terhadap praktik ini akan mendapatkan konsekuensi hukum. “Kami tidak akan kompromi. Bahkan, koordinasi dengan kepolisian pun terus kita intensifkan agar mereka lebih serius dalam menindak pelaku judi online yang melanggar hukum,” ancam Menteri Budi.
(Antara)
(Sandi Setyawan)