Jakarta, Aktual.co — Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup situs islam yang dianggap mengajarkan faham radikalisme. Penutupan itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
“Diera yang sudah maju dimana orang boleh bicara tentang banyak hal tentu harus ada aturan-aturan yang jelas. Jika menyesatkan tentu sangat layak untuk dilakukan penertiban atau ditindak,” ujar Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Ahmad Satori Ismail di Jakarta, Jumat (3/4).
Namun, dia minta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa memberikan definisi radikal. Ini penting agar tidak menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari.
Dia pun meyakini, Kemenkoinfo dan BNPT sudah melakukan investigasi, koordinasi dan tegas terhadap situs-situs radikal itu. Namun, jika memang membuat keresahan dan tidak sesuai dengan ajaran Al Quran, hal tersebut perlu diluruskan.
“Artinya menebarkan keresahan boleh tentu saja diblokir. Tetapi kalau situs yang menyampaikan ajaran Al Quran dan Al Sunah yang benar sesuai dengan pemahaman islam yang moderat, menurut saya tidak boleh dihambat atau diganggu.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












