Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan Juventius yang ditangkap di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat, mempunyai peran besar dalam pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp1,4 triliun.
“Dia yang menyusun proposal dan membuat permohonan. Dia mempunyai peran besar ketika mengajukan permohonan kredit,” katanya di Jakarta, Jumat (23/3).
Termasuk juga, kata dia, tersangka memiliki peran besar dalam permohonan kredit termasuk perpanjangan-perpanjangan kredit. “Intinya semuanya indikasi terlibat kita tangani,” katanya.
Sampai sekarang, ia menambahkan sudah ada lima tersangka dalam kasus itu, yakni, Juventius, Rony Tedy selaku Direktur PT Tirta Amarta Bootling (TAB), serta Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
Khususnya untuk tersangka dari Bank Mandiri diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank serta sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB juga diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid