Kasus ini bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.
PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.
Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga dan denda.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid