Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono, tersangka pembobol BRI Cabang Kartasura, Sukoharjo, senilai Rp3 miliar, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
“Berkas perkara pemobobolan dengan modus kredit fiktif tersebut sudah dilimpahkan oleh penuntut umum dan sedang disiapkan jadwal sidangnya. Hakim yang akan menyidangkan juga sudah ditetapkan,” ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Senin (2/1).
Menurut dia, perkara tersebut akan diadili majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjanto.
Wahyu sendiri diketahui telah dijatuhi hukuman atas kasus serupa yang terjadi di Bank Jabar Banten Cabang Semarang pada 2014.
Sementara pada kasus yang terjadi pada 2011, Wahyu menggunakan nama enam karyawannya untuk mengajukan kredit ke BRI.
Kredit fiktf tersebut sedianya untuk pengembangan usaha mebel milik Wahyu di Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Kredit dengan total Rp3 miliar dengan jangka waktu satu tahun tersebut ternyata bermasalah dan macet.
Atas perbuatannya, Wahyu Hanggono dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka