Surabaya, Aktual.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati janji akan usut kejadian dibongkarnya rumah bersejarah bekas radio perjuangan Bung Tomo.
Menurut dia, kejadian itu jelas melanggar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.
“Maka akan kita tindak lanjuti oleh proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan,” kata dia, di Surabaya, Rabu (4/5).
Sebab, ujar dia, dalam kasus ini sebenarnya sudah ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016.
“Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon,” ujar dia.
Namun ditegaskan dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. “Kami tidak menganjurkan itu karena ini type B,” kata dia.
Rumah bersejarah itu sendiri berada di Jalan Mawar 10-12, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Saat masa revolusi, Bung Tomo mendirikan studio Radio Pemberontakan Republik Indonesia di rumah itu. Dari rumah itu Bung Tomo dengan pidato-pidatonya mengobarkan semangat perlawanan warga Surabaya di perang 10 November melawan pasukan sekutu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara