Sintang, Aktual.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sintang, berhasil menangkap Sigit dan Agus pembuat dan pengedar uang palsu di Desa Engkeruh, Kecamatan Ketungau Hulu, Sitang, Kalimantan Barat.

“Keduanya mengedarkan uang palsu tersebut di salah satu warung di Dusun Idai Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau, wilayah Sintang,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto ketika ditemui di Sintang, Jumat (21/4).

Dijelaskan Eko penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Selasa (18/4) dengan barang bukti berupa satu unit printer merk Canon type E410, kemudian 30 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Kasus tersebut terungkap ketika keduanya berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu warung di Dusun Idai Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau, wilayah Sintang Senin (17/4) pukul 12.30 WIB.

“Pemilik warung saat itu tidak menyadari bahwa uang yang digunakan kedua tersangka ternyata uang palsu, namun setelah pihak warung itu mengetahui uang palsu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Ketungau Hulu,” jelas Eko.

Kemudian Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya tertangkap di Desa Engkeruh Kecamatan Ketungau Hulu.

Diungkapkan Eko dari hasil pemeriksaan keduanya melakukan praktik pemalsuan uang dengan cara fotokopi menggunakan printer E410.

Terhadap kasus tersebut kepolisian Resort Sintang masih terus melakukan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: