Jakarta, Aktual.co — Pengamat ekonomi-politik dari Centre for Budget Analysis mengatakan kementerian perdagangan telah melakukan penertiban persetujuan import raw sugar. Namun selama ini, kemendag selalu berdalil mendapat persetujuan import hasil dari rekomendasi rapat kordinasi teknis (rakornis).
“Pada tahun 2013, ada impor yang tidak terdaftar dalam kuota atau rakornis. Impor tersebut dilakukan oleh PT. Medan Sugar Industry, PT. Andalan Furnindo, PT. Berkah manis makmur,” ujar Pengamat ekonomi-politik dari Centre for Budget Analysis Uchok di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurutnya, pada tahun 2013 terdapat pemberian rekomendasi import raw sugar kepada 7 PGR sebagai tambahaan kuota. Penambahaan kuota ini ternyata belum dibahas dalam rakornis. Program swasembaga Gula nasional dengan target produksi pada tahun 2014 yang ingin dicapai sebanyak 5.70 juta ton, yaitu untuk memenuhi kebutuhan konsumsi (Gula kristal putih) sebanyak 2.96 juta ton, Dan kebutuhan industri makanan minuman (Gula rafinasi) sebanyak 2.74 juta ton.
“Kenaikan target per tahun sebesar 12.55 persen. Tapi di lapangan, pada 2010 – 2012 terjadi kenaikan realisasi produksi rata-rata hanya 3.26 persen. Oleh karena tidak mencapai target, dibuka kran impor. Ini merugikan petani, tapi menguntungkan pejabat negara dan pedagang Gula atau kartel gula,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil untuk memperbaiki kebijakan impor gula. Pasalnya, KPK mengindikasikan terjadinya tindak korupsi dari kebijakan impor gula.
“KPK akan lakukan studi untuk melakukan perbaikan kebijakan. Ini bagian dari tugas KPK yaitu program pencegahan,” ujar Menko Sofyan.
Lebih jauh disampaikan beberapa aspek yang menjadi sorotan KPK adalah mengenai mekanisme kebijakan, termasuk pembatasan gula yang diimpor. Sofyan mengaku akan segera memperbaiki karena sejatinya, pencegahan korupsi yang dilakukan KPK juga menjadi semangat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kita melakukan studi misalnya mekanisme impor, kemudian mekanisme pemberian jatah gula impor rafinasi dan lain-lain. Sebenarnya itu perbaikan kebijakan,” papar Sofyan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















